MEDIAINDONESIANEWS.ID – Kasus Korupsi Dana Desa (DD) 2022, Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Oleh Kepala Kabau Pantai Murid Umamit. hingga hari ini tidak ada keterbukaan dari Pihak Inspektorat Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi.
Sekretaris Pemuda Desa Kabau Pantai Ridwan Pauwa mendesak agar Kepala Inspektorat Kamarudin Mahdi agar terbuka. pasalnya, hingga detik ini masyarakat tidak mengetahui perkembangan kasusnya. Ridwan Pauwa juga menegaskan segera mempercepat penyelidikan.
“Kasus ini sudah lumayan lama sejak tahun 2022, tapi kami belum mengetahui perkembangan kasusnya udah sampai dimana,” tegas Ridwa kepada wartawan.
10/10/2025.
Ia menambahkan, lambatnya penanganan kasus tersebut menunjukkan adanya indikasi permainan antara pejabat pengawas dan pihak desa. Ia heran karena sejak 2022 hingga kini, hasil audit dan temuan inspektorat tidak pernah dipublikasikan, apalagi dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
“Kami menduga kalau pihak Inspektorat sengaja sembunyi Kasus ini, mungkin karena ada kepentingan politik didalamnya,” lanjutnya.
Menurut Ridwan, jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, kami akan memboikot Kantor Desa Kabau Pantai, sekaligus melakukan aksi besar-besaran di muka Kantor Kepolisian Resor (Porles) Sanana.
“Kami akan mengkonsuldasi Masyarakat, pemuda untuk memboikot kantor Desa Kabau Pantai, sekalian melakukan Aksi Besar-besaran di muka Kanto Porles Sanana,” tutupnya. (Mu)















