banner 970x250

Sidang Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah dan Janji PAW Anggota DPRD Bursel

NAMROLE, MEDIAINDONESIANEWS.ID Sidang paripurna istimewa PAW (Pengganti Antar Waktu) dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Muhajir Bahta, berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Buru Selatan. Kamis, 27/6/2024.

Hadir dalam Sidang paripurna PAW tersebut yakni, unsur Forkompinda, dan Kepala OPD, serta Anggota Dewan DPRD Kabupaten Buru Selatan.

Adapun PAW dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur Maluku menggantikan saudara G. Usman Latuwael, digantikan oleh saudara Abdullah Wolsem.

Disampaikan Ketua DPRD Buru Selatan Muhajir Bahta dalam pidato pembukaan rapat bahwa, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 193 Ayat 1 disebutkan bahwa Anggota DRPD Kabupaten / Kota berhenti antar waktu karena, Meninggal dunia, Mengundurkan diri; atau Diberhentikan.

“Maka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor. 779 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Saudara Abdullah Wolsem sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, terhitung mulai pengucapan sumpah / janji.

Selanjutnya penyampaian Ketua DPRD bahwa segala proses dan prosedur Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan atas nama saudara Abdullah Wolsem dari Partai Beringin Karya (BERKARYA) telah berjalan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan pengucapan sumpah / janji Pengganti Antar Waktu kepada Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan tersebut.

Berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 198 ayat 6 disebutkan bahwa sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Kabupaten / Kota Pengganti Antar Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 mengucapkan Sumpah Janji yang pengucapannya dipandu oleh Pimpinan DPRD Kabupaten / Kota dengan tata cara dan teks sumpah / janji sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157.

Dalam Pidato sambutan Bupati Buru Selatan Hj. Safitri Malik Soulisa yang dibacakan Asisten I, menyampaikan Selamat atas Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan Periode 2019-2024, kata selamat juga tertuju langsung kepada Saudara Abdullah Wolsem sebagai Dewan yang telah diambil Sumpah pelantikannya. Dengan telah diambilnya sumpah dan janji maka secara yuridis formal telah memiliki dasar kekuatan hukum didalam melaksanakan tugas.

Lanjut Bupati menyampaikan bahwa, setelah dilaksanakan Pelatikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan ini, maka rutinitas kerja dewan akan dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang kita harapkan, maka dengan itu mari kita kesampikan kepentingan golongan/kelompok, curahkan pikiran dan tenaga untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Buru Selatan.

Setelah acara pelantikan dan pengambilan Sumpah/janji dilakukan, selanjutnya sidang Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah dan Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan ditutup oleh Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan Muhajir Bahta. (Red-MIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page