MEDIAINDONESIANEWS.ID — Halmahera Selatan, 10 November 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha menyoroti ketiadaan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berasal dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan sepanjang tahun 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas lembaga pengawas internal tersebut dalam menjalankan fungsi kontrol dan pencegahan penyimpangan anggaran.
Laporan Hanya Datang dari Masyarakat
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuha, Osten, mengungkapkan bahwa seluruh laporan terkait dugaan korupsi yang diterima kejaksaan selama 2025 berasal dari masyarakat.
“Tidak ada satu pun laporan terkait dugaan korupsi oleh kepala desa yang disampaikan Inspektorat ke Kejari sepanjang tahun ini,” tegas Osten.
Menurutnya, Inspektorat seharusnya menjadi early warning system yang mendeteksi sejak dini potensi penyimpangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dua Kasus Mengarah ke Tipikor, Bukan dari Inspektorat
Sepanjang 2025, Kejari hanya melimpahkan dua kasus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara karena dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Kedua kasus tersebut meliputi:
- Dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur.
- Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bendahara Puskesmas di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara.
Kedua kasus itu bukan berasal dari temuan Inspektorat, melainkan hasil aduan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh aparat penegak hukum.
Peran Inspektorat Dinilai Lemah
Minimnya temuan dan ketiadaan laporan yang dilimpahkan ke kejaksaan membuat sejumlah pihak mempertanyakan peran Inspektorat sebagai pengawas internal daerah. Sejumlah catatan kritis muncul, antara lain:
- Lemahnya koordinasi antara Inspektorat dan Kejari.
- Dugaan tidak optimalnya audit internal dalam pengelolaan dana desa.
- Tidak adanya temuan signifikan yang diteruskan ke aparat penegak hukum.
- Kasus kerugian di bawah Rp1 miliar tetap ditangani polisi atau kejaksaan tanpa kontribusi berarti dari Inspektorat.
Dampak Minimnya Pengawasan
Kondisi ini dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa. Masyarakat menjadi pihak yang aktif melaporkan dugaan korupsi, sementara lembaga yang secara struktural bertugas melakukan pengawasan justru tidak menunjukkan kinerja optimal.
Situasi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Inspektorat sebagai lembaga pengawas daerah.
Butuh Reformasi dan Penguatan Inspektorat
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai diperlukan reformasi menyeluruh untuk memperkuat kinerja Inspektorat, antara lain melalui:
- Penguatan kapasitas dan kompetensi SDM,
- Perbaikan sistem audit internal,
- Penerapan mekanisme pelaporan yang lebih aktif dan transparan,
- Peningkatan kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Tanpa pembenahan struktural dan peningkatan kualitas pengawasan, upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Halmahera Selatan dinilai akan sulit tercapai.
Reporter: Munces















