banner 970x250

Tiga Bulan “Menghilang”, Guru PNS di SDN 93 Halmahera Selatan Diduga Abaikan Tugas, Hak Belajar Siswa Terancam

MEDIAINDONESIANEWS.ID – Dunia pendidikan di Desa Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menjadi sorotan publik. Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DS yang bertugas di SD Negeri 93 Halmahera Selatan diduga tidak menjalankan kewajibannya selama kurang lebih tiga bulan.

Berdasarkan informasi dari sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, DS tidak terlihat aktif mengajar sejak Desember 2025. Ketidakhadiran tersebut disebut berlangsung tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat maupun orang tua murid.

Memasuki Ramadan 1447 Hijriah yang telah berjalan sekitar 12 hari, yang bersangkutan dikabarkan belum kembali melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Kondisi ini memicu keresahan di tengah warga Desa Akelamo Fida.

“Sejak Desember 2025 sampai sekarang belum terlihat di sekolah. Informasinya, yang bersangkutan masih berada di luar Maluku Utara, tepatnya di wilayah Jawa. Akibatnya siswa tidak mendapatkan materi pelajaran sebagaimana mestinya,” ujar salah seorang warga kepada awak media, Senin (2/3/2026).

Dampak terhadap Hak Belajar Siswa

Warga menyebut para siswa tidak memperoleh materi pelajaran sesuai bidang studi yang menjadi tanggung jawab guru tersebut. Situasi ini dikhawatirkan berdampak pada capaian akademik dan kualitas pembelajaran peserta didik.

Selain itu, ketidakhadiran yang diduga tanpa kejelasan izin resmi memunculkan pertanyaan terkait sistem pengawasan internal di lingkungan sekolah. Sejumlah warga menilai belum ada langkah tegas atau klarifikasi terbuka dari pihak sekolah, sehingga menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Aturan Disiplin PNS

Sebagai aparatur sipil negara, PNS terikat aturan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih secara terus-menerus dalam satu tahun dapat dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Apabila ketidakhadiran mencapai sekitar tiga bulan atau setara 60–70 hari kerja, jumlah tersebut melampaui batas ketentuan. Namun, sebelum penjatuhan sanksi, atasan langsung wajib melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara untuk dilaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian.

Selain itu, selama masa tidak masuk kerja tanpa alasan sah, PNS tidak berhak menerima tunjangan kinerja maupun tunjangan profesi.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyebutkan bahwa guru yang tidak menjalankan kewajiban profesionalnya dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini diturunkan, Kepala SD Negeri 93 Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.

Sementara itu, suami guru yang bersangkutan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa dirinya dan istrinya berada di luar daerah, tepatnya di Pulau Jawa, selama sekitar tiga bulan. Namun, belum ada kepastian waktu kembali ke Maluku Utara.

Ia juga menyampaikan akan meneruskan permintaan konfirmasi kepada istrinya. Hingga kini, upaya konfirmasi lanjutan belum memperoleh respons karena nomor yang bersangkutan tidak lagi aktif.

Masyarakat berharap pihak sekolah segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghindari spekulasi berkepanjangan. Warga juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memanggil guru yang bersangkutan serta menelusuri mekanisme pengawasan internal sekolah demi menjamin hak belajar siswa tetap terpenuhi.

Kabiro Halsel: (Munces)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page