banner 970x250

Wagub Maluku Sampaikan Dua Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD

MEDIAINDONESIANEWS.ID Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Maluku dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (19/1/2026).

Pidato tersebut disampaikan setelah Abdullah Vanath diberikan kesempatan oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku dalam rapat paripurna penyampaian Peraturan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2026.

Dalam sambutannya, Abdullah Vanath mengawali dengan ungkapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena seluruh peserta rapat dapat menghadiri sidang paripurna dalam keadaan sehat.

Ia menegaskan bahwa penyusunan dan pengajuan Ranperda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ranperda yang disampaikan, kata dia, merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui rapat paripurna Peraturan Daerah Tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Maluku,” ujar Vanath.

Ia menjelaskan, kedua Ranperda tersebut disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan aspirasi masyarakat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah.

Menurut Vanath, Ranperda tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.

“Oleh karena itu, diperlukan pembahasan yang cermat, objektif, dan kompeten agar Peraturan Daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diimplementasikan secara optimal,” katanya.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan kedua Ranperda tersebut kepada DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Vanath menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku terbuka terhadap saran, masukan, serta pandangan konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku demi penyempurnaan substansi Ranperda tersebut.

“Hal ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (AHL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300

You cannot copy content of this page