MEDIAINDONESIANEWS.ID — Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya dan memperkuat pembangunan sumber daya manusia di Provinsi Maluku.
Hal tersebut disampaikan Vanath saat menghadiri kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku dengan LLDIKTI Wilayah XII serta sejumlah perguruan tinggi di Maluku, yang dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal lagu-lagu daerah Maluku, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, Ambon, Selasa (12/5/2026).
Dalam sambutannya, Vanath menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku atas komitmennya dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
Menurutnya, perlindungan hukum terhadap karya budaya daerah menjadi langkah penting untuk memastikan warisan budaya Maluku tetap terjaga dan memiliki legitimasi yang kuat di masa depan.
“Kegiatan ini bukan sekadar urusan administrasi atau legalitas semata, tetapi bagian dari upaya menjaga identitas, sejarah, dan martabat kebudayaan Maluku,” kata Vanath.
Ia menilai pengakuan resmi terhadap lagu-lagu daerah dan karya budaya lainnya akan menjadi warisan penting bagi generasi mendatang.
“Kita mungkin belum langsung merasakan manfaatnya hari ini, tetapi suatu saat nanti anak cucu kita akan bangga karena leluhur mereka pernah meninggalkan warisan budaya yang diakui secara resmi oleh negara,” ujarnya.
Selain menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, Vanath juga menekankan peran strategis perguruan tinggi dalam pembangunan daerah, baik dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia maupun penguatan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan perguruan tinggi memberikan dampak ekonomi yang signifikan melalui aktivitas pendidikan dan perputaran ekonomi mahasiswa di daerah.
“Perguruan tinggi bukan hanya tempat pendidikan, tetapi juga penggerak ekonomi daerah. Karena itu pemerintah daerah memiliki kepentingan besar untuk terus mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Maluku,” katanya.
Vanath juga mengingatkan pentingnya menjaga toleransi dan keseimbangan sosial dalam kehidupan masyarakat Maluku yang majemuk. Ia menyebut harmoni sosial merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas dan mendukung kemajuan pembangunan daerah.
“Maluku dibangun di atas keberagaman. Karena itu semangat menjaga keseimbangan, toleransi, dan persaudaraan harus terus dirawat oleh seluruh elemen masyarakat,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku dengan Pelaksana Tugas Kepala LLDIKTI Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara, yang dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama secara serentak bersama 10 perguruan tinggi negeri dan swasta dari 11 kabupaten/kota di Maluku.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku turut menyerahkan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal lagu-lagu daerah Maluku kepada Wakil Gubernur Maluku sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya daerah.
Pemerintah Provinsi Maluku, lanjut Vanath, akan terus mendukung kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan berbagai lembaga dalam memperkuat pendidikan, kebudayaan, serta perlindungan kekayaan intelektual di daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Plt. Kepala LLDIKTI Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Maluku, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XX Maluku, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut Maluku, Direktur Akademi Maritim, serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon. (Red/Diskominfo Maluku)















